Jadi Tersangka, Sopir Bus Indonesia yang Guling di Kudus Diancam 5 Tahun Penjara
Faisol Hadi
Senin, 4 September 2017 13:03:20
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, sopir bus sudah melanggar UU LAJ tahun 2009 pasal 310. Atas dasar itu, hukuman yang diancamkan kepada Sopir bus bisa sampai lima tahun kurungan.
"Hukuman bisa juga bertambah tergantung hasil penyidikan. Jika dalam sidik yang berlangsung menemukan bukti baru, maka bisa ditambah dengan pasal lainya juga," katanya, Senin (4/9/2017).
Baca Juga : Dirlantas Polda Jateng Nyatakan Tak Ada Rem Blong saat Bus Indonesia Terguling di Kudus
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



