Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, sopir bus sudah melanggar UU LAJ tahun 2009 pasal 310. Atas dasar itu, hukuman yang diancamkan kepada Sopir bus bisa sampai lima tahun kurungan.

"Hukuman bisa juga bertambah tergantung hasil penyidikan. Jika dalam sidik yang berlangsung menemukan bukti baru, maka bisa ditambah dengan pasal lainya juga," katanya, Senin (4/9/2017).

Baca Juga : Dirlantas Polda Jateng Nyatakan Tak Ada Rem Blong saat Bus Indonesia Terguling di Kudus

Kapolres juga memastikan akan melakukan penyidikan secara tuntas terkait kasus kecelakaan maut hingga tuntas. Bahkan ia pun akan mendalami perkara yang menewaskan lima warga Kudus itu.”Saat ini yang jadi tersangka baru sopir saja. Untuk kernet dan juga kondektur hanya sebatas dimintai keterangan. Namun tak menutup kemungkinan pelaku bertambah dengan proses yang berjalan,” tegasnya.Dari hasil kesimpulan sementara, tambah Kapolres, penyebab kecelakaan lantaran sopir ngebut dan tak bisa mengendalikan bus. Ditambah lagi, dari hasil tes juga tak ditemukan adanya narkotik atupun miras, sang sopir bahkan dinyatakan sehat dan tidak dalam keadaan ngantuk.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler