Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pemanggilan tersebut dilakukan untuk minta keterangan terkait tindakannya yang dianggap merugikan masyarakat umum.

Ketua Komisi B DPRD Kudus Mukhasiron mengatakan, rencananya pemanggilan akan dilakukan pada akhir pekan ini atau awal pekan depan. Hal itu dilakukan supaya ada kejelasan status jalan desa yang digunakan.

"Kami minta pihak perusahaan dapat menyiapkan semuanya. Termasuk berkas perusahaan tentang bangunan dan tanah yang digunakan," katanya saat sidak ke perusahaan didampingi Pemdes Garung Kidul, Rabu (20/9/2017).

Baca Juga: Duh, Jalan Desa di Garung Kidul Kudus Dicaplok Perusahaan Beton
Menurut dia, dengan pemanggilan ini diharapkan semuanya akan jelas. Jika memang tanah desa dicaplok, maka proses berikutnya dapat segera diselesaikan.Sementara, anggota komisi B Ngateman menyebutkan, selain tanah desa yang diambil, perusahaan juga dinilai menyalahi aturan pengambilan air bawah tanah. Karena, berdasarkan informasi izin mengambil yang dari provinsi belum ada."Dari informasi kabarnya demikian, namun untuk lebih jelasnya nanti bisa dijelaskan saat datang ke dewan," ungkapnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler