Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS mengatakan, masyarakat yang menjadi korban pemberitaan media online ataupun cetak, dapat melaporkan ke kantor berita yang menyiarkan. Tujuannya untuk mendapatkan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya.

”Kemudian, masyarakat atau korban, juga dapat melaporkan kejadian kepada dewan pers. Nantinya, dewan pers yang akan menindaklanjuti,” katanya saat mengisi diskusi literasi media di kalangan pelajar, mahasiswa, dan ormas di United Cafe, Selasa (26/9/2017)

Selain itu, lanjut dia, jika media tersebut adalah media televisi, maka masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

”Semua ada yang menaungi. Jadi kadang orang tidak tahu harus mengadu kemana saat menjadi korban pemberitaan,” ungkapnya.

Amir menjelaskan, makna dari korban pemberitaan tak selamanya hanya berlaku bagi orang ketiga yang dibicarakan. Korban di sini bisa jadi apa yang dikatakan tak sesuai dengan apa yang ditulis.

Dari situ, masyarakat harus mulai cerdas dan melek media. Salah satunya dengan memointa hak jawab atas apa yang sudah ditayangkan.”Hak jawab ini biasanya berupa berita. Jadi dengan adanya hak jawab ini diharapkan bisa mengklarifikasi apa yang disangkakan semula.Sementara itu, Komisioner KPID Iwan Hendra Kelana menambahkan, masyarakat harus pandai memilah berita. Jangan sampai gampang termakan isu atau kabar berita yang tak benar atau hoax. Jika dirasa ragu, maka pemberitaan jangan disebar luaskan.Tak hanya termakan, masyarakat juga diminta lebih obyektif dalam membagikan gambar ataupun video yang tak patut disebarluaskan. Selain berkaitan etika, hal itu akan semakin menambah luka orang-orang yang ada di dalam gambar tersebut.”Misalnya pada kasus kecelakaan hebat. Di situ korban luka serius hingga anggota tubuh sudah tak lengkap lagi. Nah yang seperti itu jangan disebarkan. Kita bayangkan saja jika itu adalah keluarga kita,” imbuhnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler