Jumlah Minimarket di Kudus Ternyata Sudah Membengkak Segini Banyaknya
Faisol Hadi
Jumat, 29 September 2017 09:25:56
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus, jumlah minimarket di kota ini sudah mencapai 80 unit. Padahal sesuai ketentuan maksimal hanya diperbolehkan sebanyak 62 unit saja.
Minimarket-minimarket tersebut tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kudus. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus, Revlisianto Subekti mengatakan, Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan Pasar Modern hanya membatasi jumlah minimarket sebanyak 62 unit saja.
"Dalam perda tersebut, dijelaskan kalau jumlah maksimal minimarket di Kudus sejumlah 62 unit. Faktanya, jumlah jumlahnya sekarang sudah 80 unit," katanya kepada MuriaNewsCom.
Menurut dia, keberadaan minimarket yang membengkak melebihi kuota itu terdapat di lima kecamatan.
Yaitu Kecamatan Kota yang terdapat 21 minimarket, dari kuota 19 minimarket. Kecamatan Jekulo terdapat delapan minimarket dari kapasitas lima unit.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



