Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Salah satunya adalah Suryanto (37). Ia hanya bisa memandang detik-detik rumahnya dihancurkan alat berat. Padahal, rumah tersebut belum lama berdiri dan digunakan untuk menopang hidup sehari-hari.

"Baru empat tahunan menempati rumah ini. Sambil buka toko untuk menghidupi keluarga," katanya kepada MuriaNewsCom saat ditemui, Senin (23/10/2017). 

Baca: 20 Hektare Lahan PG Rendeng yang Digarap Warga di Tanjungrejo Kudus Dieksekusi

Menurut dia, tanah yang digunakan untuk membangun rumah dari hasil jual beli kepada warga. Olehnya, tanah seluas 8 x 6 meter itu dibelinya dengan harga Rp 1,5 juta pada empat tahun silam. 
Harga yang murah tersebut, kata dia, lantaran tanah yang dibeli tanpa adanya sertifikat. Melainkan sebatas membeli tanah tanpa adanya surat surat yang lengkap.Pihaknya sadar, jika tanah merupakan milik negara. Hal itulah yang membuat harga tanah sangat murah. Namun, ia menyayangkan aksi tersebut baru dilaksanakan sekarang. Sedang sejak 19 tahun lalu hanya dibiarkan saja."Tak ada larangan membangun saat kami membangun rumah. Bahkan papan keterangan kalau tanah ini milik negara juga tak ada," imbuh dia.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler