Ilegal, Penarikan Retribusi Taman Jekulo Tak Diketahui Desa dan Kecamatan
Faisol Hadi
Senin, 30 Oktober 2017 14:50:30
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kades Jekulo M Edris mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan akan hal tersebut. Bahkan laporan langsung diterima dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa kepadanya.
”Ada warga yang lapor tentang adanya tarif masuk ke taman. Besarannya Rp 2 ribu untuk tiap orangnya,” katanya Senin (30/10/2017).
Mendengar adanya hal tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk klarifikasi. Apalagi sejauh ini belum ada petugas yang diberi tugas menarik retribusi kepada pengunjung taman.
”Kita klarifikasikan ke pihak kecamatan, tidak ada penarikan retribusi. Tamannya juga belum jadi. Kalau ada yang dimintai retribusi silahkan lapor ke desa,” tegasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



