Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Selama tiga bulan terkahir, ratusan buruh ini dirumahkan oleh pihak perusahaan. Namun selama ini tak ada kejelasan mengenai uang tunggu selama dirumahkan.

Aksi sudah beberapa kali dilakukan di pabrik, namun tak membuahkan hasil, hingga pagi ini mereka mencoba mengadukan nasibnya ke anggota dewan. Para buruh ini datang menggunakan truk.

Ndaru Handoyo, perwakilan SPSI Kudus ymengatakan, jumlah buruh yang akan beraksi mencapai 350-an orang. Jumlah tersebut dapat meningkat, karena jumlah buruh yang banyak dan ditambah dari SPSI Kudus.

"Kami  mulai jam 09.00 WIB, dengan sebelumnya kumpul di kantor Soloroda, Jekulo. Kami bersama-sama berangkat menggunakan truk dan langsung menuju ke DPRD," katanya kepada MuriaNewsCom.

Menurut dia, ratusan buruh tersebut sudah tak tahu lagi ke mana akan mengadu. Sejumlah aksi yang dilakukan sebelumnya di perusahaan juga tak membuahkan hasil. Malahan, seringkali buruh kecewa dengan tidak ditemui pimpinan perusahaan.Baca : Ratusan Buruh Pabrik Soloroda Indah Plastik di Kudus Geruduk PerusahaanDi DPRD Kudus, kata dia mereka ingin bertemu ketua DPRD Kudus. Dia berharap ketua DPRD Kudus Masan dapat bertindak tegas terhadap perusahaan. Bahkan harapan para buruh pemilik dapat muncul dan memberikan penjelasan kepada mereka terkait statusnya."Yang diinginkan karyawan simple, mereka diberikan uang tunggu selama tak bekerja. Bahkan kalau memang sudah diPHK, perusahaan diminta terbuka dan memberi haknya atau pesangon," jelasnya.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler