Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Abdul Qadir, perwakilan dari KNCI Kudus mengatakan, para KNCI tidaklah menolak pendaftaran menggunakan KK dan KTP. Namun, yang menjadi persoalan adalah tentang pembatasannya yang maksimal hanya tiga kartu saja.

"Karena kecewa dengan pembatasan itu, kami membakar 100 ribuan kartu perdana. Jika dinominalkan mampu mencapai Rp 250 jutaan," katanya saat pembakaran di depan perumahan Sakinah, Desa Karangampel, Kaliwungu.

Baca: Pasangan yang Digerebek Ternyata Sudah 5 Kali Mesum di Masjid

Fauzan Nor, anggota KNCI menambahkan di Kudus anggota KNCI ada sekitar 500 orang. Semuanya menentang sistem registrasi yang dibatasi hanya tiga kartu perdana untuk satu NIK karena merugikan pedagang.

"Kami harus membakar karena kartunya tak bisa diregistrasi setelah adanya aturan baru tersebut. Kartu juga percuma. Tak bisa digunakan," ucapnya.

Pembakaran perdana dilakukan untuk semua jenis paket, mulai Telkomsel, Indodat, XL dan lainya. Pembakaran dilakukan dengan menumpuk semua pendana, yang kemudian dikasih minyak lalu disulut api.
Dia menegaskan, Permen 12 pasal 11 ayat 1 dan 2 hanya akan membuat masyarakat menderita. Khususnya pedagang kartu dan konter di seluruh Indonesia yang berdampak langsung. Karena, masyarakat tak bisa membeli perdana karena tak bisa diregistrasi.Baca: Warga Kerso Tewas Mengenaskan Setelah Terlindas Truk di Rengging Jepara"Pak Jokowi saja menegaskan ekonomi kerakyatan. Namun dengan adanya kebijakan ini mematikan ekonomi kerakyatan sendiri. Sebab pasti akan ada usaha yang gulung tikar yang berdampak pengangguran," ucapnya.Dia juga menyinggung soal aturan yang bertentangan dengan Pancasila dan UU yang menjelaskan tentang melindungi hajat hidup orang banyak. Untuk itu diminta untuk menarik aturan pembatasan."Sebelumnya tiap konter bisa menjual perdana hingga 100. Namun dengan aturan ini pasti akan sepi," keluhnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler