Pemkab Kudus Usulkan UMK 2018 Sebesar Rp 1,892,500 ke Gubernur
Faisol Hadi
Selasa, 14 November 2017 12:35:12
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Bambang TW mengatakan, UMK yang diusulkan mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Penentuan usulan UMK 2018 sudah menyesuaikan Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Di mana dalam pengusulannya itu, juga mempertimbangkan upah lama, pertumbuhan ekonomi nasional, serta tingkat inflasi," katanya kepada MuriaNewsCom, Selasa (14/11/2017).
Menurut dia, nominal tersebut sudah sampai di Gubernur Jateng beberapa waktu lalu. Saat ini, Pemkab Kudus tinggal menunggu evaluasi gubernur tentang UMK yang diusulkan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



