Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Bambang TW mengatakan, UMK yang diusulkan mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

"Penentuan usulan UMK 2018 sudah menyesuaikan Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Di mana dalam pengusulannya itu, juga mempertimbangkan upah lama, pertumbuhan ekonomi nasional, serta tingkat inflasi," katanya kepada MuriaNewsCom, Selasa (14/11/2017).

Menurut dia, nominal tersebut sudah sampai di Gubernur Jateng beberapa waktu lalu. Saat ini, Pemkab Kudus tinggal menunggu evaluasi gubernur tentang UMK yang diusulkan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa keluar. Untuk segera kami sosialisasikan kepada para pengusaha di Kudus," harapnya.Dikatakan, usulan UMK yang diusulkan tersebut sudah diterima oleh dewan pengupahan. Buktinya, dari dewan pengupahan sudah menandatangani usulan tersebut sebelum dikirim ke Gubernur. Karena itu, ia berharap tak ada kendala."Semua pihak sudah sepakat, jadi bisa diusulkan kepada provinsi. Mudah-mudahan sesuai dengan keinginan semua pihak," tegasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler