18 Ton Rokok Ilegal Senilai Rp 6,19 Miliar di Kudus Dimusnahkan
Faisol Hadi
Selasa, 19 Desember 2017 11:28:16
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor KPPBC Kudus. Pemusnahan dihadiri sejumlah undangan, mulai Polres Kudus, KPP Kudus beserta sejumlah instansi lainya dari wilayah eks-Karesidenan Pati.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengatakan, rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan mulai Februari hingga Juli 2017. Dalam kurun waktu itu, KPPBC Kudus juga mengamankan 32 alat pemanas tembakau.
Selain memusnahkan belasan ton rokok, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, 166 rol kertas Cigarette Typping Paper (CTP), 376 kilogram kertas etiket (bungkus rokok), 144 kilogram filter rokok, 46 kilogram plastik pembungkus etiket rokok, 140.455 keping pita cukai palsu, 9,2 juta batang sigater kretek mesin, dan 3,3 ribu kilogram tembakau iris.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



