Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kabid pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada DKK Mustianik mengatakan, laporan tersebut diterimanya pagi tadi, Selasa (19/12/2017). Laporan menjelaskan kalau bayi pasangan Aziz (27) dan Dian (25) asal Desa Jepang Pakis RT 5 RW 1 Kecamatan Jati, tak diperbolehkan pulang karena tak bisa melunasi biaya pengobatan atas sakit paru-paru.

Baca: Dicurigai Terjangkit Difteri, 2 Bocah di Grobogan Dirawat di Ruang Isolasi RSUD

"Pengobatan per 14 Desember mencapai Rp 26 jutaan. Karena sangat banyak orang tua bayi tersebut belum bisa melunasi. Atas dasar itu, kabarnya pihak RS menahan bayinya," katanya kepada MuriaNewsCom

Tak hanya itu, laporan yang diterimanya juga menyebutkan soal keluarga yang tak memiliki jaminan kesehatan. Sehingga, keluarga kelimpungan mencari tebusan pengobatan.

Baca: Serempet Sepeda, Pelajar Asal Growong Lor Pati Tewas Terlindas Truk

Mendapatkan laporan itu, pihaknya merasa geram lantaran hal itu sampai terjadi. Sehingga, dia bersama petugas Puskesmas langsung mendatangi rumah sakit untuk meminta kejelasan.

"Setelah sampai di rumah sakit, kabar tersebut tidak benar. Pihak rumah sakit juga membantah hal tersebut, bahkan keluarga juga kaget bagaimana bisa hal semacam itu tersebar," ujarnyaDia menjelaskan, pihak rumah sakit menjamin bayi tersebut diperbolehkan dibawa pulang meski biayanya belum lunas dengan jaminan KTP. Apalagi, pihak desa sudah mengeluarkan surat keterangan tidak nampu, yang mengurangi biaya pengobatan di sana.Baca: Gudang Penyimpanan Miras Palsu di Dengkek Pati Digerebek PolisiHanya, kondisi bayi sekarang masih sakit dan panas, sehingga belum diperbolehkan pulang. Jika dipaksakan, dikhawatirkan bakal membuat bayi makin parah lagi.Sementara, pihak RS Mardi Rahayu Dewi juga mengaku kaget atas kabar tersebut. Kabar adanya bayi yang tak diperbolehkan pulang ditepisnya lantaran tidak benar adanya."Kami selalu menangani dengan baik. Termasuk untuk pasien yang belum membayarnya. Bahkan saat sudah sehat dan belum lunas, kami memperbolehkan pulang," jelasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler