Kuota Belum Terpenuhi, Pendaftaran Pengawas Pemilu Lapangan di Kudus Diperpanjang
Faisol Hadi
Senin, 1 Januari 2018 17:30:12
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketua Panwaslu Kudus Wahibul Minan mengatakan, pendaftaran PPL di Kudus, haruslah terdapat minimal tiga pendaftar. Sayangnya, dalam pelaksanaan di lapangkan, masih banyak desa yang pendaftarnya kurang dari tiga orang.
"Itu terjadi pada semua kecamatan di Kudus. Di dalamnya banyak desa yang pendaftarnya hanya satu orang ataupun hanya dua orang saja," katanya kepada MuriaNewsCom.
Dia mencontohkan, seperti halnya Kecamatan Mejobo yang dari 11 desa, enam di antaranya masih kurang dari tiga pendaftar. Begitu juga dengan Kecamatan Kaliwungu yang kurang sembilan desa dari 15 desa yang ada.
Dia menjelaskan, tiap desa memang ditargetkan pendaftaran tiga orang. Itu dilakukan untuk proses seleksi, yang dimulai pada Rabu (4/1/2018) mendatang. Seleksi tersebut akan dipilih satu orang sebagai petugas Panwaslu tingkat desa.
Sementara kurangnya tiga pendaftar, lebih disebabkan pada aturan yang diterapkan. Seperti usia minimal 25 tahun, serta pendaftar yang harus warga desa setempat.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



