Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


 
MuriaNewsCom, Kudus - Ary Gunawan (21) alias Petruk, pelaku pembunuhan di Desa Hadipolo Kecamatan Jekulo, Selasa (12/7/2016)  lalu mengaku menyesal membunuh tetangga yang juga saudaranya.

Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai menuturkan kalau korban, Ruhani alias Kasnah (62) dibunuh dengan empat tusukan. Keempatnya merupakan tusukan yang mematikan.

"Pertama ditusuk pada  tulang rusuk kiri korban, saat ditusuk korban berteriak kemudian tusukan kedua dan ketiga kembali mendarat pada dada bagian kiri. Setelah itu kembali korban ditusuk tepat pada tenggorokan," ungkapnya.

Setelah membunuh saudaranya dengan sadis, pelaku mengaku menyesal. "Iya saya menyesal, tadinya tidak ingin dan tidak niat membunuh. Namun emosi yang tak terkendali membuat saya menggerakkan pisau,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, sebelumnya pelaku tidak ada catatan kriminal. Sehingga kasus pembunuhan yang dilakukan merupakan kasus yang pertama diperbuat.Atas perlakukan itu, pelaku diancam hukuman kurungan 15 tahun kurungan penjara karena melanggar pasal 338 KUHPidana.Editor : Akrom Hazami 

Baca juga : Gara-gara Rebutan Ember, Rukhani Tewas di Tangan Keponakan

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler