Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu disampaikan Kabid LLAJ pada Dishubkominfo Kudus Putut Sri Kuncoro. Menurutnya, lokasi parkir di lokasi itu ditaruh pada jalan satu arah. Sehingga tidak menganggu arus lalu lintas.

"Kalau jalurnya satu arah tidak terlalu padat, jadi lalu lintas masih juga lancar. Selain itu, di daerah perkotaan juga dibutuhkan tempat parkir baru," katanya kepada MuriaNewsCom, Senin (8/8/2016).

Menurutnya, kawasan perkotaan, khususnya Simpang Tujuh terdapat banyak toko. Jika tidak disiapkan lokasi parkir baru, maka pemilik kendaraan bisa seenaknya parkir depan toko. Padahal, tidak semua lokasi boleh dijadikan parkir, seperti kawasan Simpang Tujuh.

Parkir di lokasi itu, lanjutnya merupakan lokasi yang menjadi penilaian Wahana Tata Nuhraha (WTN) tahun ini. Dan dengan adanya lokasi parkir, maka penilaian juga bagus. Sebab, ketersediaan tempat parkir yang dianggap mencukupi.
Proses penambahan area parkir itu, juga telah dikaji. Hasilnya, di lokasi tersebut memang membutuhkan tempat parkir baru. Maka seperti yang sudah terpetak,  kendaraan roda empat wajib parkir di lokasi yang telah disediakan. "Yang pasti agar tidak parkir sembarangan,” pungkasnya.Editor : Akrom HazamiBaca juga : Parkir Umum Bikin Jalanan Sumpek 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler