Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dengan demikian, para pedagang tidak dapat lagi mendapatkan HGB, seperti yang diinginkan sebelumnya.
Asisten III Setda Pemkab Kudus Masut mengatakan, pihaknya sudah memutuskan hal tersebut. Itu juga diperkuat dari dua surat yang didapat pemkab, yakni dari pihak ketiga selaku pengelola, PT Karsa Bayu melalaui BPN.
"Kami sudah mendapatkan surat dari PT. Dalam surat itu menyebutkan kalau pihaknya membuat pernyatan pengelolaan dikembalikan kepada pemkab. Dan HGB berakhir sejak 28 Juni lalu," katanya kepada MuriaNewsCom.
Pengelolaan pun dikembalikan kepada pemkab. Dan dalam waktu dekat nanti, bakal dilakukan pengelolaan pendataan dan proses sewanya.
"Mengenai teknis sewa dan sebagainya, kami serahkan kepada pengguna barang yakni pihak Dinas Pasar," ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



