Ribuan Pedagang Pasar Kliwon Dianggap Nunggak Sewa 2 Bulan
Faisol Hadi
Sabtu, 20 Agustus 2016 01:07:23
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MuriaNewsCom, Kudus - Berakhirnya HGB pedagang pasar Kliwon Kudus dan sekembalinya ke aset, maka pedagang harus membayar sewa jika hendak melanjutkan kegiatan jual beli.
Padahal, status berakhirnya HGB sejak 27 Juni 2016 lalu. Praktis, selama dua bulan ini pedagang dalam status hutang.
Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus Sudiharti mengatakan, seluruh pedagang akan dikenakan sewa. Pengenaan sewa terhitung 28 Juni atau sehari setelah HGB berakhir
"Nantinya akan dibayar bersamaan dengan bayar sewa bulan bulan depan," katanya kepada MuriaNewsCom, Jumat (19/8/2016).
Menurutnya, sosialisasi terkait hal itu akan dilakukan dilakukan pekan depan. Sosialisasi akan dilupakan kepada seluruh pedagang dan Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kudus. Petugas yang akan mensosialisasikan.
Sosialisasi yang dimaksud, bukanlah meminta izin kepada para pedagang. Melainkan lebih kepada menginformasikan aturan yang sudah berjalan itu.
"Kita akan panggil dan semua pedagang akan kami undang. Sebab, harus dilakukan dalam waktu singkat dan harapannya bulan ini dapat rampung semua," ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pasar Kliwon Kudus. (MuriaNewsCom)[/caption]
MuriaNewsCom, Kudus - Berakhirnya HGB pedagang pasar Kliwon Kudus dan sekembalinya ke aset, maka pedagang harus membayar sewa jika hendak melanjutkan kegiatan jual beli.
Padahal, status berakhirnya HGB sejak 27 Juni 2016 lalu. Praktis, selama dua bulan ini pedagang dalam status hutang.
Kepala Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus Sudiharti mengatakan, seluruh pedagang akan dikenakan sewa. Pengenaan sewa terhitung 28 Juni atau sehari setelah HGB berakhir
"Nantinya akan dibayar bersamaan dengan bayar sewa bulan bulan depan," katanya kepada MuriaNewsCom, Jumat (19/8/2016).
Menurutnya, sosialisasi terkait hal itu akan dilakukan dilakukan pekan depan. Sosialisasi akan dilupakan kepada seluruh pedagang dan Himpunan Pedagang Pasar Kliwon (HPPK) Kudus. Petugas yang akan mensosialisasikan.
Sosialisasi yang dimaksud, bukanlah meminta izin kepada para pedagang. Melainkan lebih kepada menginformasikan aturan yang sudah berjalan itu.
"Kita akan panggil dan semua pedagang akan kami undang. Sebab, harus dilakukan dalam waktu singkat dan harapannya bulan ini dapat rampung semua," ujarnya.
Nantinya, ribuan pedagang akan melakukan sewa kepada pasar nomor satu se-Kudus itu. Pedagang akan membayar sesuai dengan aturan yakni Rp 225 per meter per hari.
"Selain itu, pedagang juga masih membayar retribusi harian. Berarti yang belum terbayar hanyalah untuk sewanya saja," ujarnya.
Sebelumya, Asisten III Pemkab Kudus Masut mengatakan kalau pedagang sudah sepakat dengan hal itu. Surat dari BPN juga sudah jelas tentang status pasar Kliwon yang sudah kembali ke pemkab.
Untuk itulah ke depan pedagang akan dikenakan model sewa. Meski demikan dia menjamin akan memberikan pedagang untuk menyewa selama 20 tahun dengan model sewa tiap lima tahun diperpanjang.
"Untuk teknis kami percaya kan pada dinas yang menangani hal tersebut," ujarnya.