Disdikpora Kudus Larang Sekolah Wajibkan Wali Murid Beli Buku
Faisol Hadi
Jumat, 19 Agustus 2016 19:00:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
"Kalau meminta orang tua murid membeli buku tertentu tidak bisa, tapi kalau buku dapat dibeli dengan BOS dan aturan, diperbolehkan, silakan. Yang penting jangan sampai membebani orang tua," katanya kepada MuriaNewsCom, Jumat (19/8/2016).
Menurutnya, buku yang diperbolehkan untuk dibeli menggunakan dana Bos adalah buku kurikulum. Itupun, khusus bagi sekolah yang menggunakan kurikulum 2013. Sedangkan untuk buku pengayaan sifatnya sebagai pelengkap dan tidak wajib.
"Kami akan menelusurinya, dan penindakan juga pasti akan kami lakukan. Namun kami harus mencari kebenaran terlebih dahulu," ujarnya.
Kasi Kurikulum Dikdas pada Disdikpora Jamin menambahkan, mengenai kewajiban membeli buku harusnya diketahui pihak kelompok kepala sekolah yang terdapat di tiap kecamatan. Selain itu, pihak UPT juga dapat melakukan intervensi jika dirasa tidak benar.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



