Minggu, 27 April 2025


Menurutnya, kendaraan besar yang dilarang melintas adalah kendaraan yang memiliki kriteria lebih dari dua sumbu. "Kendaraan besar tidak boleh melintas selama libur ini. Untuk waktunya mulai Jumat(9/9/2016) hingga Senin (12/9/2016). Jadi kendaran tersebut boleh melintas lagi pada Selasa (13/9/2016)," katanya.

Aturan tersebut berlaku kepada semua jenis kendaraan besar pengangkut. Bahkan pengangkut hewan kurban yang menggunakan mobil melebihi dua sumbu pun akan dilarang. "Aturannya adalah kendaraan yang bersumbu lebih dari dua, bukan muatannya atau mengangkut apa," ujarnya

Polisi bakal menindak tegas bagi kendaraa masih nekat beroperasi. Ancamannya, adalah dengan memarkirkan kendaraan pengangkut dan dilarang melanjutkan perjalanan hingga batas waktu selesai. "Kebijakan semacam ini dilakukan guna mengurangi kepadatan lalu lintas," ungkap Aron.
Sebagaimana diketahui, saat libur Idul Adha semacam ini banyak kendaraan yang melintas serta banyak yang memanfaatkan untuk liburan. Guna menjamin tidak akan ada kendaraan yang melintas, maka petugas mengagendakan razia terkait hal itu. Razia pertama dilakukan langsung, dengan pemantauan di kawasan Jati, Jumat. "Di daerah terminal induk, merupakan daerah yang banyak dilalui pengguna jalan. Termasuk juga kendaraan besar pengangkut barang," imbuhnya.Berdasarkan pantauan, beberapa kendaraan terjaring dalam operasi tersebut. Termasuk juga kendaraan yang memiliki sumbu lebih dari dua. "Ini untuk keamanan masyarakat, jadi kami lakukan kegiatan semacam ini. Jadi biar pengguna jalan dapat aman," tukasnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler