Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Anggota Ombudsman RI Sabaruddin mengatakan, kasus yang diadukan ke lembaganya dari wilayah Kudus ini, memang masih terbilang sedikit. ”Dari 10 pengaduan yang masuk, empat dianggap selesai. Sedangkan sisanya masih dilakukan proses penyelesaikan dengan Pemkab Kudus,” jelasnya, saat berkunjung ke Kudus.

Sabaruddin mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dalam penanganan pengaduan tersebut. Dan pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemkab Kudus karena cukup aktif menyelesaikan persoalan. ”Koordinasi masih dilakukan, karena ada beberapa laporan yang belum kelar,” katanya.

Beberapa pengaduan yang belum selesai ditangani adalah soal pembangunan tower milik PT Protelindo, yang diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Tepatnya di RT 3/RW 6, Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo. Warga tidak menyetujui pembangunan tower, karena sosialisasi kurang menyeluruh. Selain itu mereka khawatir terkena dampak buruk, terlebih saat ada angin kencang.

Terkait hal ini, pemkab sudah melakukan tindak lanjut atas hal itu. Seperti dengan dengan menerbitkan surat teguran. Dan PT Protalindo juga telah mengajukan permohonan IMB ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), yang disertai peninjauan langsung ke lapangan.
Kemudian ada laporan yang dilayangkan Sigit Wahyudi, selaku kuasa hukum pedagang Plasa Kudus, yang tidak rela kiosnya disegel pemkab. Untuk permasalahan ini, tinggal menunggu hasil putusan pengadilan. Karena saat ini masih proses banding ke Pengadilan Tinggi (PT), setelah sebelumnya majelis hakim PN Kudus menolak seluruh gugatan penggugat.”Yang jelas, kami akan terus berusaha untuk bisa membantu melakukan pengawasan, terkait upaya penyelesaian aduan tersebut. Sehingga nantinya akan bisa selesai dengan baik,” imbuh Sabaruddin.Editor: Merie 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler