Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu dikatakan Camat Jati Andreas Wahyu. Menurutnya dalam Perda Nomor 10 tahun 2015 itu, menyebutkan tugas penertiban jelas di tangan Satpol PP. Praktis, merekalah yang bertugas jika hendak menutupnya.

"Petugasnya tetap Satpol PP. Kami hanya sebatas membnatu beserta pihak desa beserta tim yang dibentuk untuk mendata keberadaan karaoke di wilayah desa masing-masing," katanya.

Jika penindakan tanpa adanya Satpol PP, maka dikhawatirkan pemilik karaoke akan memusuhi tim yang dibentuk. Lain halnya jika ada petugas, maka posisi tim yang di dalamnya ada dari desa bakal membantu Satpol, meskipun jumlah personel lebih sedikit.

Dia menambahkan, posisi tim hanya sebatas mengimbau dan melakukan pendataan saja. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal penindakan karaoke di wilayah masing-masing."Kami tetap akan membantu, sebab bagaimanapun sudah diputuskan kalau keberadaan karaoke di wilayah Kudus harus hilang. Itu juga keinginan dari banyak pihak," ujarnya.Asisten III Setda Kudus Masut mengatakan, kalau aturan perda itu sudah jelas. "Aturan sudah ada, kami juga sudah menerima hasil uji materiil dan juga protes dari kalangan pengusaha dengan jalur hukum, hasilnya tetap sama bahwa karaoke dilarang," imbuhnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler