Bupati Kudus Minta Kades Data Tempat Karaoke, Camat Undaan : Itu Tak Berdasar Hukum
Faisol Hadi
Sabtu, 8 Oktober 2016 18:30:43
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal itu dikatakan Camat Jati Andreas Wahyu. Menurutnya dalam Perda Nomor 10 tahun 2015 itu, menyebutkan tugas penertiban jelas di tangan Satpol PP. Praktis, merekalah yang bertugas jika hendak menutupnya.
"Petugasnya tetap Satpol PP. Kami hanya sebatas membnatu beserta pihak desa beserta tim yang dibentuk untuk mendata keberadaan karaoke di wilayah desa masing-masing," katanya.
Jika penindakan tanpa adanya Satpol PP, maka dikhawatirkan pemilik karaoke akan memusuhi tim yang dibentuk. Lain halnya jika ada petugas, maka posisi tim yang di dalamnya ada dari desa bakal membantu Satpol, meskipun jumlah personel lebih sedikit.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



