Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelaku mengaku jengkel dengan ulah karyawannya. Sebab, akibat kelalaian karyawannya, dia mengalami kerugian.

Di depan Kapolres Kudus AKBP Andy Rifa’i, pelaku menjelaskan kalau dirinya jengkel saat mendapati pakaian gosong akibat setrikaan. Sehingga secara langsung dia meluapkan kemarahannya dengan menyetrika karyawannya.

"Saya kasih itu setrika di perutnya yang masih tertutup kaos. Setelah itu, saya diamkan beberapa saat dan dorong tubuhnya dengan setrika yang masih panas," katanya saat gelar perkara di Mapolres Kudus.

Menurutnya, Mufiatun yang merupakan warga asal Sukolilo Pati sudah lama bekerja dengannya. Selama dia bekerja dianggap sudah bagus dalam menyelesaikan pekerjaan. Namun sekitar setengah tahun terakhir Mufiatun yang juga tinggal bersamanya, pekerjannya dianggap mengecewakan.

Dia juga mengakui kalau karyawan tersebut sudah tidak digaji selama dua bulan terakhir. Karena gaji yang seharusnya dibayar, digunakannya untuk biaya pengobatan Mufiatun.

Hingga Senin siang tadi, korban masih lemas di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus. Korban masih menjalani perawatan agar luka bakar karena disetrika,  segera membaik.Sementara, Kapolres Kudus mengatakan, polisi masih melakukan penelusuran. Sebab bisa terjadi kemungkinan kalau korban tidak hanya terkena setrika saja, melainkan juga lainya."Kita juga akan mengadakan olah lokasi kejadian. Selain itu juga kami menunggu hasil visum dari dokter yang menangani," ujarnya.Atas kejadian tersebut, pelaku dinyatakan melanggar hukuman pasal 44 ayat tentang KDRT dan diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.Editor : Akrom HazamiBaca juga : Tukang Laundry Ini Diduga Disetrika Majikannya Sendiri

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler