Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dikutip Tribratanewskudus.com, penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Sukadi. Kronologi penangkapan, tersangka AY diamankan oleh anggota Res Narkoba pada saat tersangka keluar dari kost di perumahan dekat Oasis,  Desa Bacin, Bae.

Tersangka bermaksud membeli mie godok di Desa Dersalam. Belum sempat makan mi godok, tersangka langsung ditangkap polisi. Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu disimpan di sepatu tersangka.

Polisi membawa tersangka ke rumah kosnya. Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti. Seperti korek gas, botol, beserta alat isap yang biasa dipakai tersangka saat nyabu.Dengan demikian tersangka melanggar pasal  114 ayat 1 yo pasal  112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 UU NO 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler