Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Bupati Kudus Musthofa mengatakan kalau usulan UMK yang diterima dari Dewan Pengupahan memang sejumlah Rp1.737.500. Nominal tersebut sudah ditandai tangani olehnya.

"Sudah diusulkan, sehingga tinggal menunggu provinsi. Nominal tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan dari semua pihak," katanya kepada MuriaNewsCom, Rabu (19/10/2016).

Persetujuan tersebut, kata dia, juga diperoleh dari Dewan Pengupahan. Sehingga diharapakan tidak menjadikan kendala nantinya.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kudus Wisnu Broto Jayawardana membenarkan, Bupati Kudus memang sudah memberikan rekomendasi atas usulan Dewan Pengupahan.

"Semua pihak sudah sepakat, jadi bisa diusulkan kepada provinsi. Mudah-mudahan sesuai dengan keinginan semua pihak," ungkapnyaPenentuan usulan UMK 2017, lanjutnya, sudah menyesuaikan Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Yang mana, dalam pengusulannya itu, juga mempertimbangkan upah lama, pertumbuhan ekonomi nasional, serta tingkat inflasi ."Semuanya lancar, jadi jika ada penolakan, pasti sudah disampaikan saat masih dibahas di tingkat Dewan Pengupahan," tegasnya.Nilai usulan UMK 2017 ini mengalami kenaikan 8,04 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sebab pada 2016, nominalnya sejumlah Rp1.608.200.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler