Jika Polisi Kudus Pungli, Laporkan Saja! 19 Banner Peringatan Dipasang
Faisol Hadi
Selasa, 25 Oktober 2016 13:05:51
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Wakapolres Kudus Kompol M Ridwan mengatakan, di semua tempat pelayanan polres, telah terpasang banner tersebut. Pemasangan banner ditempatkan pada layanan publik, mulai dari Polsek, Polres, Reskrim, Samsat dan berbagai layanan lainnya.
"Ini merupakan bentuk penghilangan pungli. Jadi biar semua masyarakat tahu kalau pungli tidak diperbolehkan," katanya kepada MuriaNewsCom, Selasa (25/10/2016).
Untuk memasang banner, Wakapolres sendiri yang memasang dan memantau secara langsung. Seperti di pos polisi di alun alun serta samsat setempat. Selain itu pula juga melihat langsung pengecekan fisik kendaraan
"Semuanya anti pungli, jadi masyarakat bebas mengadukan jika ada pungli. Untuk itulah dalam banner disetarakan nomor HP yang bisa dihubungi," ujarnya
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



