Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam Paripurna yang berjalan internal itu, hanya dihadiri oleh pejabat DPRD saja. Acara dimulai sekitar pukul12.00 WIB, bertempat  dalam ruang Paripurna DPRD Kudus.

Ketua DPRD Kudus Masan yang memimpin Paripurna mengatakan, waktu yang dibutuhkan panitia khusus untuk membahas sampai selesai. Namun dia memperkirakan kalau dalam waktu sehari, pansus sudah menyelesaikannya.

"Untuk pembahasan tidak memakan waktu lama, soalnya dalam waktu dekat juga akan diparipurnakan. Paling satu hari selesai, besoklah maksimal," katanya kepada MuriaNewsCom usai Paripurna.

Menurutnya, pertimbangan pembuatan Panitia Khusus adalah pada pasal 66, Perda DPRD Kudus nomor 1/2010 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 1/2011 yang mana diperlukan DPRD untuk membentuk tim khusus.Selain itu, pada 24 Oktober lalu sudah ada rapat dari Badan Musyawarah DPRD Kudus. Hasilnya untuk efektifitas pembahasan memerlukan pembentukan panitia khusus. Dia menambahkan kalau pembahasan harus segera dimulai usai Paripurna. Pembahasan dilakukan oleh semua panitia khusus yang terpilih untuk membahasnya.Pansus ini diketuai oleh Mardijanto asal Fraksi Demokrat, Wakil Ketua Syu'aibul Huda, frasksi PKS serta memiliki 13 anggota yang berasal dari berbagai fraksi lainnya. "Mudah-mudahan dapat segera selesai dan untuk diterapkan tata tertib yang telah diubah oleh pansus," ungkapnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler