Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Wakapolres Kudus Kompol  M Ridwan mengatakan, bagi yang melaporkan tidak usah khawatir dengan petugas yang dilaporkan. Karena, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

"Tidak perlu takut atau khawatir. Kami jamin aman dan tidak ada yang dibocorkan sedikitpun," katanya kepada MuriaNewsCom, Selasa.

Nomor yang terpampang adalah nomor Kapolres Kudus. Nomor tersebut adalah 081215272886. Aduan via SMS akan ditindaklanjuti petugas.

Dia menyebutkan hingga kini masih belum menemukan adanya pungli. Dia berharap pungli tidak akan ada dan layanan tetap berjalan dengan lancar.Sebelumya, Kapolres Kudus AKBP Andi Rifai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak awal Oktober lalu. Dia menegaskan kalau tidak boleh ada pungli."Bagi petugas yang melakukan pungli, ancaman hukuman sesuai dengan prosedur dilakukan. Bahkan sanksi tegas akan dilakukan termasuk dengan memindahkannya dari Samsat," katanya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler