Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pernyataan itu diungkapkan langsung Bupati Kudus Musthofa. Menurutnya SK Pemberhentian akan diberikan langsung pihak desa. Dan proses pemberhentian akan dilakukan secepatnya.

"Tim sudah turun guna menyelidiki, mulai dari Inspektorat, Bagian Pemdes dan bahkan dari kecamatan juga sudah bertindak. Dan hasilnya tinggal menunggu pemecatan," katanya kepada MuriaNewsCom.

Menurutnya, sanksi tegas harus dilakukan kepada aparat yang merugikan masyarakat. Karena petugas fungsinya melayani masyarakat. Dan petugas juga harus rajin menemui warganya.

Ditegaskan kasus pungli bakal ditindak tegas. Penindakan tidak hanya melihat nominal punglinya. Sebab berapapun nominalnya bakal diproses hingga selesai.
"Jangankan Rp 400 ribu, terbukti adanya pungli meski hanya Rp 10 ribu juga pasti akan diproses," tegasnya.Dia menambahkan, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika ditemui adanya pungutan. Laporan masyarakat juga membantu mengawasi petugas."Kalau memang  ada laporan, nanti akan diselidiki. Dan jika terbukti adanya pungli, maka akan dilakukan sanksi yang sesuai dengan prosedur," imbuhnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler