Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Kudus AKBP Andy Rifa'i mengatakan, total spanduk bernada provokasyang sudah diturunkan sekitar 18 buah. Diketahui, spanduk ditaruh di berbagai tempat yang dilalui masyarakat. "Kami turunkan spanduknya. Jumlahnya ada kalau 18 spanduk. Tapi unjuk rasa tidaklah dilarang, sebab itu merupakan bagian dari menyampaikan aspirasi dan juga pendapat," katanya kepada MuriaNewsCom.

Menurutnya,  pemasangan poster maupun spanduk bernada provokatif juga tak dibenarkan. Semua spanduk provokatif telah diamankan. Spanduk seperti itu berpotensi memperkeruh suasana Kudus yang masih aman. Berdasarkan pantauan, di sejumlah titik masih ada spanduk yang terpasang. Seperti di perempatan depan DPRD misalnya. Spanduk provokatif itu terpasang tanpa adanya identitas pemasang.
Sementara soal unjuk rasa 4 November, menurutnya, itu adalah hak. Meski itu diperbolehkan namun masih ada aturan yang harus dipatuhi. Jangan sampai merugikan pihak lain apalagi sampai berbuat anarkis saat aksi unjuk rasa, termasuk saat demo di 4 November 2016. Apalagi, aksi yang akan diusung sangat bersinggungan dengan keyakinan dan juga agama. Jadi sangat sensitif bagi masyarakat pada umumnya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler