Tunggakan Biaya Pasien Covid-19 di RSUD Kartini Jepara Masih Rp 877 Juta
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 7 April 2021 15:04:55
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui BPJS Kesehatan masih memiliki utang kepada RSUD RA Kartini Jepara, untuk penanganan pasien Covid-19. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya masih Rp 877 juta lebih.
Direktur RSUD RA Kartini Dwi Susilowati menyatakan, untuk mencairkan klaim pembiayaan penanganan Covid-19 itu tidaklah mudah. Tak jarang, klaim yang sudah diajukan dikembalikan lagi, dengan alasan administrasi belum lengkap atau tidak sesuai dengan aturan Kemenkes RI.
Sepanjang pandemi berlangsung, klaim pembiayaan yang sudah cair senilai Rp 6.973.751.300. Kemudian, cair lagi karena setelah adanya perbaikan data senilai Rp 6.096.031.300.
Uang tersebut merupakan pencairan untuk bulan Maret sampai Oktober 2020. Sedangkan, untuk November-Desember 2020 belum cair lantaran menunggu berita acara pencairan. Nominalnya Rp 7,7 miliar.
"Yang kami ajukan sepanjang Maret-Desember 2020, totalnya Rp 21.491.262.300. Tapi belum semuanya cair. Piutangnya masih Rp 877 juta lebih. Prosesnya enggak mudah,” kata Susi, Rabu (7/4/2021).
Sementara itu, lanjut Susi, untuk klaim pembiayaan Januari 2021 sampai sekarang, pihak rumah sakit belum mengajukan ke BPJS. Pasalnya, masih banyak administrasi yang belum dilengkapi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Petugas kesehatan mengambil sampel lendir untuk pemeriksaan Covid-19 di Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui BPJS Kesehatan masih memiliki utang kepada RSUD RA Kartini Jepara, untuk penanganan pasien Covid-19. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya masih Rp 877 juta lebih.
Direktur RSUD RA Kartini Dwi Susilowati menyatakan, untuk mencairkan klaim pembiayaan penanganan Covid-19 itu tidaklah mudah. Tak jarang, klaim yang sudah diajukan dikembalikan lagi, dengan alasan administrasi belum lengkap atau tidak sesuai dengan aturan Kemenkes RI.
Sepanjang pandemi berlangsung, klaim pembiayaan yang sudah cair senilai Rp 6.973.751.300. Kemudian, cair lagi karena setelah adanya perbaikan data senilai Rp 6.096.031.300.
Uang tersebut merupakan pencairan untuk bulan Maret sampai Oktober 2020. Sedangkan, untuk November-Desember 2020 belum cair lantaran menunggu berita acara pencairan. Nominalnya Rp 7,7 miliar.
"Yang kami ajukan sepanjang Maret-Desember 2020, totalnya Rp 21.491.262.300. Tapi belum semuanya cair. Piutangnya masih Rp 877 juta lebih. Prosesnya enggak mudah,” kata Susi, Rabu (7/4/2021).
Sementara itu, lanjut Susi, untuk klaim pembiayaan Januari 2021 sampai sekarang, pihak rumah sakit belum mengajukan ke BPJS. Pasalnya, masih banyak administrasi yang belum dilengkapi.
Susi mengungkapkan, selama klaim pengajuan belum bisa dicairkan, pihaknya terpaksa menggunakan anggaran dari pos-pos lain untuk menambal kebutuhan itu.
Meski demikian menurutnya, jika dibandingkan dengan fasilitas kesehatan lainnya, RSUD RA Kartini masih cukup beruntung lantaran ketersediaan anggaran masih cukup aman. Meskipun, antara pengajuan klaim dan pencairan jaraknya cukup lama.
“Beruntung kami tidak begitu kesulitan menambal kekurangan dana. Kalau melihat fasilitas-fasilitas kesehatan lain, mereka lebih kesulitan,” terang Susi.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha