Mudik Dilarang, Bus AKAP Tak Boleh Beroperasi dan Seluruh Terminal di Jepara Ditutup
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 23 April 2021 12:33:38
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara - Menjelang diterapkannya kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaupaten Jepara meminta pengusaha bus antarkota antarprovinsi (akap) tidak beroperasi.
Trisno Santoso, Kepala Dishub Kabupaten Jepara menyatakan, sejak beberapa hari terakhir sudah berkomunikasi kepada seluruh pengusaha bus AKAP.
Tidak hanya yang beralamat di Jepara, pengusaha yang alamatnya di luar daerah, seperti Kudus juga dikunjungi. Pihaknya berharap agar mereka mematuhi kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik itu.
“Satu-satu pengusaha bus yang punya trayek di Jepara sudah kami datangi. Kami minta mereka tidak mengoperasikan armadanya saat kebijakan larangan mudik diterapkan,” kata Trisno, Jumat (23/4/2021).
Selain melarang armada bus AKAP beroperasi, Dishub juga akan menutup terminal. Seluruh terminal di Jepara bahkan turut ditutup.
Ini dilakukan supaya tidak ada bus yang beroperasi di terminal. “Mulai tanggal 6 Mei nanti, terminal tutup semua,” tegas Trisno.
Selain dua rencana itu, Trisno juga menyiapkan pendirian posko penyekatan di batas-batas wilayah Jepara dengan luar daerah. Seperti di Welahan, Nalumsari, dan Keling.
Bukan hanya itu, pihaknya bersama Polres Jepara juga akan mendirikan pos pemantau di Shopping Centre Jepara (SCJ) dekat Alun-Alun Jepara.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Penjual tiket bus AKAP di Terminal Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Menjelang diterapkannya kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaupaten Jepara meminta pengusaha bus antarkota antarprovinsi (akap) tidak beroperasi.
Trisno Santoso, Kepala Dishub Kabupaten Jepara menyatakan, sejak beberapa hari terakhir sudah berkomunikasi kepada seluruh pengusaha bus AKAP.
Tidak hanya yang beralamat di Jepara, pengusaha yang alamatnya di luar daerah, seperti Kudus juga dikunjungi. Pihaknya berharap agar mereka mematuhi kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik itu.
“Satu-satu pengusaha bus yang punya trayek di Jepara sudah kami datangi. Kami minta mereka tidak mengoperasikan armadanya saat kebijakan larangan mudik diterapkan,” kata Trisno, Jumat (23/4/2021).
Selain melarang armada bus AKAP beroperasi, Dishub juga akan menutup terminal. Seluruh terminal di Jepara bahkan turut ditutup.
Ini dilakukan supaya tidak ada bus yang beroperasi di terminal. “Mulai tanggal 6 Mei nanti, terminal tutup semua,” tegas Trisno.
Selain dua rencana itu, Trisno juga menyiapkan pendirian posko penyekatan di batas-batas wilayah Jepara dengan luar daerah. Seperti di Welahan, Nalumsari, dan Keling.
Bukan hanya itu, pihaknya bersama Polres Jepara juga akan mendirikan pos pemantau di Shopping Centre Jepara (SCJ) dekat Alun-Alun Jepara.
“Kalau ada percepatan penyekatan, sampai sekarang kami belum menerima surat resminya. Jadi kami masih seperti rencana semula (penyekatan) mulai 6 Mei,” kata Trisno.
Terpisah, Pimpinan Perusahaan PT Bongkotan Jati Utama (Bejeu), operator bus AKAP Bejeu, Rifky Rosdani, mengatakan telah membuat skema harga tiket pada musim mudik tahun ini hanya sampai 5 Mei 2021.
Pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah berkait larangan mudik dengan tidak mengoperasikan armada pada 6-17 Mei 2021.
“Prakiraan kami, puncak mudik tahun ini ya, sebelum larangan mudik, yaitu di pekab pertama Mei. Makanya, kami membuat pengumuman harga tiket hanya sampai untuk keberangkatan tanggal 5 Mei,” kata Rifki.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha
https://www.youtube.com/watch?v=G7O8VOqmwFI&t=2s