Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Besok pagi, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten jepara akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri. Namun, mereka diharapkan tidak memprotes jumlah yang diterima.

Hal itu disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi, Rabu (5/5/2021). Melalui imbauan itu, pihaknya berharap agar tidak ada kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat.

Seperti diketahui, di media sosial ramai dibahas tentang THR PNS. Salah satunya yaitu tentang tunjakan kinerja (tukin) yang tidak diberikan lantaran masih dalam masa pandemi Covid 19.

Menanggapi hal itu, Andi meminta kepada seluruh PNS di Jepara, agar tidak ikut memprotes hal tersebut. Pihaknya meminta mereka memahami kondisi keuangan negara di masa pandemi ini.

“Memang menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan itu (THR), tapi tentunya harus sama-sama mengerti kalau kondisi keuangan negara sedang mengalami persoalan kontraksi. Mau buat status, curhat, silakan saja yang penting tidak memrovokasi yang lain,” tegas Andi.Diketahui, penghitungan THR kali ini berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sementara tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitung THR. Sehingga THR dan gaji bulanan yang diterima nilainya tidak sama.Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), jumlah anggaran yang dieglontorkan untuk pembayaran THR PNS, PPPK, dan DPRD di Jepara mencapai Rp 36,6 miliar. Itu akan diberikan kepada 7.613 PNS, 4.73 P3K, dan 50 anggota DPRD Jepara.Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler