Pantau Pabrik, Bupati Jepara Pastikan THR Buruh Dibayar Hari Ini
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 6 Mei 2021 13:17:33
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara - Bupati Jepara Dian Kristiandi memantau langsung perusahaan-perusahaan besar di Jepara, Kamis (6/5/2021). Pemantauan itu dilakukan untuk memastikan bahwa buruh pabrik telah menerima tunjangan hari raya (THR).
Tiga perusahaan yang dipantau hari ini adalah PT HWI, PT Kanindo, dan PT Starcam Apparel. Dari ketiga perusahaan besar itu, baru PT HWI dan PT Kanindo telah mentransfer THR kepada seluruh buruhnya.
Sedangkan, PT Starcam Apparel berjanji menunaikan kewajibannya itu hari ini. “Kami memastikan karyawannya, haknya dipenuhi apa tidak. HWI dan Kanindo sudah diberikan kemarin,” kata Andi.
Andi menegaskan, seluruh perusahaan wajib memberikan THR. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. Untuk memastikan hal itu, Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara membuat pos pengaduan THR.
“Pokoknya seluruh perusahaan harus tanggung jawab dengan kewajibannya memenuhi hak karyawan. Kalau tidak diberikan (THR, red) akan kita kasih sanksi,” tegas Andi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Bupati Jepara Dian Kristiandi berdialog dengan buruh pabrik tentang THR. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Bupati Jepara Dian Kristiandi memantau langsung perusahaan-perusahaan besar di Jepara, Kamis (6/5/2021). Pemantauan itu dilakukan untuk memastikan bahwa buruh pabrik telah menerima tunjangan hari raya (THR).
Tiga perusahaan yang dipantau hari ini adalah PT HWI, PT Kanindo, dan PT Starcam Apparel. Dari ketiga perusahaan besar itu, baru PT HWI dan PT Kanindo telah mentransfer THR kepada seluruh buruhnya.
Sedangkan, PT Starcam Apparel berjanji menunaikan kewajibannya itu hari ini. “Kami memastikan karyawannya, haknya dipenuhi apa tidak. HWI dan Kanindo sudah diberikan kemarin,” kata Andi.
Andi menegaskan, seluruh perusahaan wajib memberikan THR. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. Untuk memastikan hal itu, Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara membuat pos pengaduan THR.
“Pokoknya seluruh perusahaan harus tanggung jawab dengan kewajibannya memenuhi hak karyawan. Kalau tidak diberikan (THR, red) akan kita kasih sanksi,” tegas Andi.
Desi, salah satu buruh di PT Starcam Apparel mengaku belum menerima THR. Dia mengatakan sangat menunggu tunjangan itu untuk kebutuhan Lebaran. Dari infromasi yang didapat, hari ini THR nya akan ditransfer ke rekening masing-masing.
Senada dengan Desi, Kevin, pria asal Kota Ukir itu mengaku belum mendapatkan THR. “Katanya hari ini keluar (THR, red). Semoga saja benar hari ini,” kata pria yang telah setahun bekerja di pabrik tersebut.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha