Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menginisiasi peraturan daerah tentang peniadaan retribusi menuju Pulau Karimunjawa. Salah satu alasannya yaitu demi menjaga kenyamanan wisatawan.

Rencana tersebut disampaikan oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko, saat menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Kamis (27/5/2021).

“Khusus objek wisata Karimunjawa, kami berencana mengubah kebijakan. Yaitu meniadakan atau menghapus retribusinya,” jelas Edy saat menyampaikan pidato di Rapat Paripurna DPRD Jepara.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza menjelaskan, dasar rencana tersebut adalah retribusi tersebut tidak banyak mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Jepara.

Sebab, penarikan retribusi itu hanya saat keberangkatan kapal dari Pelabuhan Kartini menuju Karimunjawa.

Nilai retribusinya pun tidak besar. Yakni Rp 5 ribu untuk wisatawan lokal. Dan Rp 25 ribu untuk wisatawan mancanegara.

“Penarikan retribusinya kan, hanya di pelabuhan saja. Itu pun kalau ada keberangkatan kapal. Sehingga wisatawan masuk saat kapal jalan,” kata Zamroni, saat ditemui di Pendapa RA Kartini Jepara.

Selain itu, Zamroni juga beralasan bahwa jika penarikan retribusi terlalu banyak, itu akan membuat wisatawan tidak nyaman. Sebab, setibanya di Pulau Karimunjawa, sejumlah objek juga menarik retribusi tersendiri.“Di pelabuhan sudah ada penarikan. Nanti di Balai Taman dan tempat-tempat wisata di sana bayar lagi. Kalau banyak penarikan retribusi-retribusi, akan menimbulkan tidak nyaman (bagi wisatawan, red),” ujar Zamroni.Ia menambahkan, pihaknya berencana memprioritaskan objek-objek wisata baru untuk penarikan retribusi. Dua wisata yang disiapkan adalah Pantai Pungkruk di Kecamatan Mlonggo, dan Goa Tritip di Kecamatan Donorojo.Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Ha’izul Ma’arif, menyatakan akan segera membahasnnya dalam panitia khusus (pansus). Saat rapat paripurna tadi, pihaknya sudah membentuk pansus tersebut.“Ranperda itu kami terima. Dan akan kami tindak lanjuti dalam pembahasan di pansus,” ucap Ha’iz. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler