Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Nasib pahit kembali mendera 1.284 calon jamaah haji asal Kabupaten Jepara. Pasalnya, sudah dua tahun ini mereka gagal menunaikan rukun Islam ke Lima itu lantaran Indonesia masih dipukul pandemi Covid-19.

Kasi Pelayanan Haji dan Umrah pada Kantor Kemenag Jepara Tutik menyebut, 1.284 calon jemaah haji tersebut merupakan jemaah yang pada 2020 lalu rencananya diberangkatkan. Kemudian keberangkatan itu rencananya diundur tahun ini.

Tapi, hari ini Kemenag RI mengumumkan bahwa tahun ini calon jemaah haji asal Indonesia Kembali tak bisa ke Tanah Suci.

“Iya benar. Tahun ini jemaah haji dari Indonesia tidak bisa berangkat lagi,” kata Tutik, Kamis (3/62021).

Diketahui, hampir seluruh calon jemaah haji dari Kota Ukir telah divaksin. Pelaksanaan vaksinasi telah dilakukan bersamaan dengan program vaksinasi warga lanjut usia dan pelayan publik di masing-masing wilayah.

Tutik menambahkan, pihaknya telah menyebarkan informasi batalnya keberangkatan calon amaah haji itu melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut dikabarkan kepada calon haji, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), KBIH, Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.

“Senin mendatang akan disampaikan pak kepala Kemenag Jepara lewat virtual kepada jemaah dan yang berkepentingan,” imbuh Tutik.

Baca: Indonesia Resmi Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun IniJika ada calon jemaah haji yang ingin mundur, lanjut Tutik, pihak Kemenag tidak akan melarangnya. Sebab mundur atau tetap bertahan sebagai calon jemaah haji sepenuhnya adalah hak mereka.Terkait hal tersebut, Tutik menerangkan bahwa mereka memiliki dua pilihan. Yaitu mundur dengan mengambil biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) pelunasan atau Bipih setoran awal.Jika yang diambil setoran pelunasan, nomor porsi tidak hilang dan tetap menjadi calon jemaah haji tahun 2022. Namun, jika ada yang mengambi semuanya, maka nomor porsi hilang lantaran dibatalkan. “Uang dikembalikan 100 persen. Tidak ada potongan apapun. Utuh,” pungkas Tutik. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntohahttps://www.youtube.com/watch?v=EbsQxa3M_BU

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler