Tiba-Tiba, Bupati Jepara Instruksikan Semua Warganya Harus di Rumah Saja Selama Dua Hari
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 11 Juni 2021 20:53:05
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara - Masyarakat Jepara dikagetkan dengan kebijakan Bupati Dian Kristiandi. Pasalnya, tanpa kabar sebelumnya, tiba-tiba bupati mengeluarkan surat edaran (SE) tentang instruksi dua hari di rumah saja.
Melalui SE yang baru beredar Jumat (11/6/2021) sore ini, bupati menyebut mengeluarkan surat itu untuk menekan kasus Covid 19.
Diketahui, lesatan kasus corona di Jepara memang terus meningkat tajam selama paling tidak dua pekan terakhir.
Pada SE bernomor 443.5/ 2274 tentang dua hari di rumah saja itu, bupati mengeluarkan kebijakan yang akan berlaku mulai 12 hingga 13 Juni yaitu pada hari Sabtu dan Minggu esok.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendragi) dan Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengenai Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
"Jadi SE itu berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, kecuali sektor esensial dan objek vital nasional," Kata Andi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Dian Kristiandi, Bupati Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Masyarakat Jepara dikagetkan dengan kebijakan Bupati Dian Kristiandi. Pasalnya, tanpa kabar sebelumnya, tiba-tiba bupati mengeluarkan surat edaran (SE) tentang instruksi dua hari di rumah saja.
Melalui SE yang baru beredar Jumat (11/6/2021) sore ini, bupati menyebut mengeluarkan surat itu untuk menekan kasus Covid 19.
Diketahui, lesatan kasus corona di Jepara memang terus meningkat tajam selama paling tidak dua pekan terakhir.
Pada SE bernomor 443.5/ 2274 tentang dua hari di rumah saja itu, bupati mengeluarkan kebijakan yang akan berlaku mulai 12 hingga 13 Juni yaitu pada hari Sabtu dan Minggu esok.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendragi) dan Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengenai Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
"Jadi SE itu berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, kecuali sektor esensial dan objek vital nasional," Kata Andi.
Pihaknya juga berpesan, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kota Ukir untuk selalu mengoptimalkan Satgas Jogo Tonggo di wilayah masing-masing dengan memantau imbauan tetap di rumah saja.
"Serta tak luput juga untuk selalu mengingatkan masyarakat terkait pentingnya 5 M. Jangan sampai bosan dalam mensosialisasikanya kepada masyarakat," ujarnya.
Andi juga mengimbau kepada Satgas Penangan Covid-19 di Jepara untuk berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mematuhi imbauan dua hari di rumah saja dengan melakukan rapid test secara acak kepada masyarakat.
"Jika dari hasil rapid testnya ketahuan reaktif atau positif, maka yang bersangkutan akan kami tindak tegas dengan isolasi di pusat isolasi yang sudah ditentukan," tegas Andi.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha