Bupati Jepara Larang Pentas Hiburan di Acara Hajatan
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 12 Juni 2021 13:11:51
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara - Sikap tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk menekan angka kasus Covid-19 yang terus melesat. Mulai Sabtu (12/6/2021) hari ini, semua pentas hiburan yang diselenggarakan di acara hajatan dilarang.
Melalui maklumat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Jepara Dian Kristiandi melarang masyarakat menggelar hiburan pada acara hajatan atau acara lainnya di sepanjang bulan ini.
Andi menjelaskan, pihaknya terpaksa mengambil kebijakan tersebut lantaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jepara pascalebaran Idulfitri meningkat tajam. Selain itu, saat ini status Bumi Kartini kembali dalam zona merah penyebaran Covid-19.
“(Kami-red) menyelamatkan kesehatan warga masyarakat agar tidak terkena Covid-19,” kata Andi, Sabtu (12/6/2021).
Untuk itu, pihaknya memerintahkan para camat dan petinggi di seluruh wilayah Jepara agar menerapkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Forkopimda Jepara saat rapat di ruang tengah Pendapa RA Kartini Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Sikap tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk menekan angka kasus Covid-19 yang terus melesat. Mulai Sabtu (12/6/2021) hari ini, semua pentas hiburan yang diselenggarakan di acara hajatan dilarang.
Melalui maklumat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Jepara Dian Kristiandi melarang masyarakat menggelar hiburan pada acara hajatan atau acara lainnya di sepanjang bulan ini.
Andi menjelaskan, pihaknya terpaksa mengambil kebijakan tersebut lantaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jepara pascalebaran Idulfitri meningkat tajam. Selain itu, saat ini status Bumi Kartini kembali dalam zona merah penyebaran Covid-19.
“(Kami-red) menyelamatkan kesehatan warga masyarakat agar tidak terkena Covid-19,” kata Andi, Sabtu (12/6/2021).
Untuk itu, pihaknya memerintahkan para camat dan petinggi di seluruh wilayah Jepara agar menerapkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
Beradasrkan data yang ada di laman