Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Sikap tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk menekan angka kasus Covid-19 yang terus melesat. Mulai Sabtu (12/6/2021) hari ini, semua pentas hiburan yang diselenggarakan di acara hajatan dilarang.

Melalui maklumat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Jepara Dian Kristiandi melarang masyarakat menggelar hiburan pada acara hajatan atau acara lainnya di sepanjang bulan ini.

Andi menjelaskan, pihaknya terpaksa mengambil kebijakan tersebut lantaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Jepara pascalebaran Idulfitri meningkat tajam. Selain itu, saat ini status Bumi Kartini kembali dalam zona merah penyebaran Covid-19.

“(Kami-red) menyelamatkan kesehatan warga masyarakat agar tidak terkena Covid-19,” kata Andi, Sabtu (12/6/2021).

Untuk itu, pihaknya memerintahkan para camat dan petinggi di seluruh wilayah Jepara agar menerapkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.

Beradasrkan data yang ada di laman corona.jepara.go.id, per siang ini jumlah warga Kota Ukir yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini mencapai 1.569 orang. Angka ini meningkat 145 kasus dari hari kemarin.Peningkatan kasus ini terus terjadi dalam beberapa waktu terakhir, dan dalam sehari terdapat tambahan minimal 100 kasus baru.Wilayah yang sampai sekarang paling tinggi kasusnya adalah Kecamatan Jepara dengan jumlah kasus 187 terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian disusul Kecamatan Pecangaan dengan jumlah 177 kasus, Kecamatan Kalinyamatan 176 kasus, dan Kecamatan Nalumsari sebanyak 171 kasus. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler