Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Presiden Jokowi menggulirkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kabupaten Jepara tercatat masuk dalam daftar daerah yang harus menjalankan kebijakan tersebut.

Berdasarkan data yang dirilis pemerintah pusat, Kabupaten Jepara masuk pada daerah assesmen 3. Untuk itu, mulai 3 Juli 2021 atau dua hari mendatang sampai dua pekan ke depannya, Jepara harus menjalankan aturan yang cukup ketat.

Aturan-aturan tersebut antara lain memberlakukan work from home (WFH) 100 persen untuk sektor nonessential. Seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Sedangkan, untuk sektor essential WFH diberlakukan 50 persen.

Sedangkan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Tempat ibadah dan kegiatan seni atau budaya sementara ditutup. Juga dengan resepsi pernikahan, yang hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan.

Baca: Resmi Berlaku Mulai 3 Juli, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali
Baca: Resmi Berlaku Mulai 3 Juli, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-BaliDi samping pelaksanaan PPKM Darurat, pemerintah juga tetap menjalankan PPKM Berbasis mikro. Di mana penentuan zonasi penyebaran virus Covid-19 dihitung mulai dari tingkat RT.Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara Muh Ali menyebut, dari jumlah RT se-Jepara sebanyak 4.681, hanya ada satu RT saja yang masuk zona merah. Sedangkan, zona hijau terdapat 3.987 RT, zona kuning 626 RT, dan sebanyak 50 RT masuk dalam zona oranye.“Yang zona merah hanya 1 RT. Tepatnya di RT 10/RW 5 Desa Langon, Kecamatan Tahunan,” terang Muh Ali, Kamis (1/7/2021). Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler