PPKM Darurat: Satgas Covid-19 Sebut Hanya Ada Satu RT Zona Merah di Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 1 Juli 2021 16:36:16
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara - Presiden Jokowi menggulirkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kabupaten Jepara tercatat masuk dalam daftar daerah yang harus menjalankan kebijakan tersebut.
Berdasarkan data yang dirilis pemerintah pusat, Kabupaten Jepara masuk pada daerah assesmen 3. Untuk itu, mulai 3 Juli 2021 atau dua hari mendatang sampai dua pekan ke depannya, Jepara harus menjalankan aturan yang cukup ketat.
Aturan-aturan tersebut antara lain memberlakukan work from home (WFH) 100 persen untuk sektor nonessential. Seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Sedangkan, untuk sektor essential WFH diberlakukan 50 persen.
Sedangkan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Tempat ibadah dan kegiatan seni atau budaya sementara ditutup. Juga dengan resepsi pernikahan, yang hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan.
Baca: Resmi Berlaku Mulai 3 Juli, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Juru Bicara Satgas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Jepara Muh Ali. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Presiden Jokowi menggulirkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kabupaten Jepara tercatat masuk dalam daftar daerah yang harus menjalankan kebijakan tersebut.
Berdasarkan data yang dirilis pemerintah pusat, Kabupaten Jepara masuk pada daerah assesmen 3. Untuk itu, mulai 3 Juli 2021 atau dua hari mendatang sampai dua pekan ke depannya, Jepara harus menjalankan aturan yang cukup ketat.
Aturan-aturan tersebut antara lain memberlakukan work from home (WFH) 100 persen untuk sektor nonessential. Seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Sedangkan, untuk sektor essential WFH diberlakukan 50 persen.
Sedangkan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Tempat ibadah dan kegiatan seni atau budaya sementara ditutup. Juga dengan resepsi pernikahan, yang hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan.
Baca: