Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Posko penyekatan atau ceck point di Simpang Gotri, Kecamatan Kalinyamatan dinilai Polres Jepara masih efektif. Tak sedikit kendaraan yang putar balik saat sudah berada di dekat posko.

Pantauan MURIANEWS, petugas gabungan yang berjaga di Simpang Gotri disebar di semua penjuru. Yakni dari arah Demak, Jepara Kota, dan Kudus. Sejumlah kendaraan yang putar balik setelah melihat petugas.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, menegaskan belum ingin membuat posko penyekatan lagi. Pasalnya, dirinya menilai bahwa satu posko penyekatan di Simpang Gotri masih efektif untuk menyekat mobilitas pelaku perjalanan.

Warsono menjelaskan, di posko penyekatan tersebut pelaku dari dalam dan luar Bumi Kartini diperiksa. Terutama pada kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki tujuan penting.

“Kita putar balikan. Kalau ada yang mau wisata misalnya. Semua wisata sudah tutup,” tegas Warsono.

Baca: Pelaku Perjalananan Asal Solo Kedapatan Positif Covid saat Kena Penyekatan di Jepara
Baca: Pelaku Perjalananan Asal Solo Kedapatan Positif Covid saat Kena Penyekatan di JeparaSelain di Simpang Gotri, lanjut Warsono, posko penyekatan juga didirikan di pusat kota Jepara. Terutama penyekatan di area Alun-Alun Jepara.“Sampai saat ini, sementara kita efektifkan di sini (simpang Gotri, red). Kita maksimalkan di sini. Sekarang penyekatan 24 jam,” pungkas Warsono.Dalam penyekatan itu, petugas akan memeriksa pelaku perjalanan. Petugas akan meminta bukti kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasi swab yang berlaku 1 kali 24 jam. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler