Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jepara belum maksimal. Itu terbukti dari masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran.

Pelanggaran yang paling banyak dijumpai adalah masih banyak rumah makan yang melayani makan di tempat.

Pantauan MURIANEWS, sekitar pukul 11.30-14.00 WIB (7/7/2021), di sepanjang jalan Jepara menuju Kudus, tampak warung-warung makan di pinggir jalan masih melayani makan di tempat. Seperti pedagang bakso, mie ayam, sate, dan beberapa usaha kuliner lainnya. Dari rumah makan skala kecil sampai skala besar.

Di sepanjang jalan tersebut, tidak nampak aparat keamanan yang melakukan pembubaran. Biasanya, aparat menggelar operasi yustisi pada malam hari.

Saat malam, yang paling banyak berjualan adalah pedagang kelas menengah ke bawah. Seperti angkringan, lamongan, dan warung-warung makan pinggiran jalan.

Menanggapi hal ini, Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, sudah membentuk dua tim. Tim yang pertama ditugaskan untuk melakukan sosialisasi dan imbauan.

Tim ini biasanya mulai bergerak sebelum pukul 20.00 WIB. Mereka menyisir sejumlah ruas jalan untuk mengimbau para pedagang menghentikan jualannya.Untuk tim kedua, imbuh Warsono, ditugaskan untuk melakukan tindakan-tindakan terukur. Tindakan tersebut dilakukan ketika masih ada pedagang yang nekat berjualan di atas pukul 20.00 WIB.“Sebelum jam 20.00 WIB sudah disosialisaikan. Tapi ada tim kedua, dengan upaya terukur. Salah satunya penyemprotan-penyemprotan (dengan air, red). Supaya memang mereka ini, kita harus ada paksaan. Kalau diimbau tidak bisa ya, kita lakukan paksaan,” tegas Warsono.Warsono tidak menampik bahwa per hari ini masih ada rumah makan yang nekat melayani makan di tempat. Namun, sejauh ini pihaknya belum memberikan sanksi hukum bagi pedagang yang melanggar itu. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler