Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANES, Jepara - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Jepara terus digalakkan. Salah satunya yakni dengan melakukan operasi-operasi kepada para pedagang yang melanggar aturan.

Untuk diketahui, pemerintah membatasi para pedagang berjualan maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Tidak hanya itu, pelaku usaha rumah makan juga dilarang melayani makan di tempat.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jepara dan aparat gabungan akan menindak tegas pedagang yang melanggar aturan tersebut. Bahkan, aparat mengancam akan melakukan penyemprotan air kepada mereka yang bandel.

Namun, menurut Bupati Jepara Dian Kristiandi tindakan represif yang dilakukan aparat harus ada batasannya. Aparat harus mengukur dulu pelanggarannya sebelum melakukan tindakan.

"Saya kira harus ada batasannya. Yang paling penting, pertama itu harus imbauan. Jangan langsung tindakan (represif, red)," kata Andi, Kamis (8/7/2021).

Andi menegaskan, kebijakan yang sudah diambil memang tidak bisa menyenangkan semua pihak. Untuk itu, pihaknya meminta agar semua pihak bisa memaklumi dan menyadari dengan apa yang sudah diatur.
Andi menegaskan, kebijakan yang sudah diambil memang tidak bisa menyenangkan semua pihak. Untuk itu, pihaknya meminta agar semua pihak bisa memaklumi dan menyadari dengan apa yang sudah diatur.Perbedaan perlakuan berdasarkan aturan itu, terlihat pada pembatasan waktu malam. Hal ini membuat kesenjangan antara pedagang yang sudah berjualan sejak pagi sampai malam, dengan pedagang yang biasa mulai berjualan pada sore hari. Seperti angkringan atau warung makan yang banyak berjualan di trotoar jalan."Memang setiap aturan tidak bisa membuat semua pihak senang dan merasa adil. Tapi yang namanya aturan, tetap harus dijalankan sebagaimana mestinya," ujarnya.Kendati begitu, Andi mengungkapkan bahwa jika para pedagang sudah diingatkan berkali-kali dan masih membandel, maka mau tidak mau tindakan tegas harus diambil. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler