Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Sebuah video memperlihatkan aksi kericuhan antara warga dengan Satpol PP viral di sosial media Facebook dan WhatsApp. Dalam video itu diberi keterangan “Pasar Ngabul Jepara”.

Polres Jepara memastikan  bahwa video tersebut hoaks dan tidak terjadi di Pasar Ngabul Jepara. Kini pelaku pengunggah dan penyebar video tersebut sedang diburu.

Video tersebut diketahui ramai di sosial media Facebook pada Kamis (15/7/2021) malam. Sayangnya, beberapa penyebar video itu tidak tahu betul lokasinya.

Bahkan, orang-orang itu hanya asal menyebarkan tanpa mencari kejelasan. Dalam video yang diambil di malam hari tersebut terlihat puluhan pedagang pasar melempar sayur dan keranjang ke arah Satpol PP.

Tak hanya itu, pedagang yang marah juga merusak dan melempar water barrier yang terpasang di jalanan. Kemarahan massa yang tidak terbendung membuat suasana di sana terlihat mencekam.

Kapolsek Tahunan, AKP Suyitno secara tegas mengatakan video kericuhan pedagang Pasar Ngabul dengan Satpol PP adalah hoaks.

Semalam pihaknya bersama Pemerintah Kecamatan Tahunan dan Koramil 11/Tahunan melakukan pengecekan ke lokasi dan tidak ditemukan aksi tersebut.

"Semalam sekitar pukul 20.00 WIB, saya dapat info dari Polres Jepara kalau ada video viral itu. Lalu kami tindaklanjuti ke lokasi," katanya, Jumat (16/7/2021).

Di lokasi menurutnya, tidak ada aksi kericuhan tersebut. Aktivitas perdagangan Pasar Ngabul semalam berjalan dengan normal."Pas di lokasi tidak ada apa-apa. Semalam normal-normal saja aktivitas di sana," imbuhnya.Lebih lanjut, Suyitno mengatakan semalam kepolisian juga melakukan penelusuran terhadap video viral tersebut.Hasilnya, video itu tidak terjadi di Jepara. Melainkan di Pasar Kartini Peunayong Banda Aceh, pada Senin, 24 Mei 2021 lalu.Peristiwa itu terjadi ketika terjadi proses pemindahan pedagang ke Pasar Almahira Lamdingan, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.Untuk penyebar pertama video itu, lanjut Suyitno, saat ini dalam proses penyelidikan Polres Jepara. Pembuat video terancam pasal 28 ayat 1, UU ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler