Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara Senin (2/8/2021) hari ini melakukan pembongkaran makam Subroto (42), korban pengeroyokan yang terjadi di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Jepara. Pembongkaran itu dilakukan untuk melakukan autopsi.

Bau anyir menyeruak saat tukang gali kubur berhasil membongkar pusara Subroto. Puluhan orang datang ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Slentreng, Desa Bangsri.

Mereka ingin melihat langsung proses autopsi. Proses autopsi dijaga ketat puluhan aparat dan area makam ditutup. Makam itu dibongkar setelah mayat dimakamkan sepuluh hari lalu.

Hampir dua jam lebih kedokteran forensik Polda Jawa Tengah melakukan autopsi jenazah itu. Autopsi tersebut dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Keluarga korban ada kecurigaan kenapa korban ini meninggal dunia. Awalnya didapat keterangan bahwa korban ini kecelakaan. Namun, setelah dilakukan pemulasaraan, diketahui ada beberapa luka di bagian wajah dan kepala korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi.

Kemudian, lanjut Rozi, setelah dicari informasi lagi, ternyata ada korban lain, yang merupakan korban pengeroyokan.

“Kita, penyidik, ingin mengetahui. Apakah kematian korban akibat peristiwa itu (pengeroyokan, red) atau tidak,” ujarnya.
“Kita, penyidik, ingin mengetahui. Apakah kematian korban akibat peristiwa itu (pengeroyokan, red) atau tidak,” ujarnya.Baca: Seorang Pemuda di Jepara Meninggal Setelah Dikeroyok Sekelompok PemabukMeskipun demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait hasil autopsi itu. Rozi menyatakan masih akan menunggu hasilnya dari dokter forensik Polda Jawa Tengah.Rozi menegaskan, apabila hasil forensik nantinya menunjukkan fakta bahwa kematian itu akibat pengeroyokan, maka tersangka terancam hukuman sampai 12 tahun.Namun, jika hasilnya hanya luka-luka atau luka berat, maka terancam hukuman 9 tahun penjara. Hukuman itu sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler