Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Keluarga Subroto (42), korban pengeroyokan sekelompok pemabuk di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Jepara menemukan sejumlah kejanggalan pada kematian itu. Saat memandikan jenazah, terdapat sejumlah keanehan-keanehan.

Martono (59), ayah korban yang hadir dalam proses pembongkaran makam dan autopsi anaknya, Senin (2/8/2021) mengaku awalnya tidak mengetahui kalau anaknya meninggal akibat dikeroyok sekelompok orang. Sebab, anaknya mengaku terluka karena kecelakaan kendaraan.

“Tahunya kan, jatuh. Enggak dikeroyok. Masuk rumah itu muntah darah,” kata Martono, saat melihat proses autopsi anaknya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Slentreng, Desa Bangsri.

Karena mengaku kecelakaan, akhirnya pihak keluarga tidak membawanya ke rumah sakit. Selama lima hari dirawat di rumah, korban tidak bisa bicara. Jelang lima hari dari peristiwa pengeroyokan itu, korban meninggal dunia.

Sampai setelah jenazah dimakamkan, Martono masih tidak tahu bahwa anaknya meninggal dunia akibat dikeroyok orang. Ia merasa ada kejanggalan ketika ada beberapa orang datang ke rumahnya dan mengaku kalau mereka dan Subroto telah dipukuli banyak orang.

“Habis tahlil, ada teman-temannya yang ke rumah saya. Mengatakan dia kepalanya itu, tatu jahitan itu bekas dipukuli anak-anak situ (Desa Tengguli, red),” ujar Martono.

Setelah mendapati pengakuan itu, Kemudian Martono mendatangi rumah kepala desa untuk kemudian melaporkannya pada Polsek Bangsri pada 25 Juli 7 2021.
Setelah mendapati pengakuan itu, Kemudian Martono mendatangi rumah kepala desa untuk kemudian melaporkannya pada Polsek Bangsri pada 25 Juli 7 2021.Baca: Tiga Tersangka Pengeroyokan di Tengguli Jepara Diringkus, Resmob Polda Ikut Buru Pelaku LainSetelah itu, kakak korban yang sebelumnya tidak berbicara tentang kejanggalan tubuh Subroto saat dimandikan, akhirnya berbicara. Saat memandikan, kakaknya melihat ada luka memar seperti habis dipukul di kepala dan pundak korban.“Wong, jatuh kok, gini memar. Ndak ada biset (lecet kulit, red) atau gimana,” imbuh dia.Atas kematian anaknya itu, Martono meminta agar polisi memberikan hukuman seberat-beratnya. Oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, kasus ini ditangani menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Saya menuntut seberat-beratnya,” tandas Martono. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler