Begini Modus Investasi Bodong di Mlonggo Jepara yang Tengah Diusut Polisi
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 5 Agustus 2021 14:12:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara - Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan YA (20), warga Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara terus bergulir. Ada banyak versi terkait dengan modus dalam investasi itu.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi menyebut, baru mengetahui satu modus dalam kasus tersebut. Pihaknya mendapatkannya dari laporan korban bernama Yuni.
Rozi menerangkan, awalnya Yuni melihat status YA di aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) tentang promosi investasi yang dia jalankan. Melihat postingan yang menggiurkan itu, Yuni akhinya kepincut untuk menanamkan uangnya kepada YA.
“Kalau (modus, red) versi Yuni, mengikuti ada status WA (YA, red). Rp 500 ribu jadi Rp 700 ribu. Monggo yang ikut daftar. Dia (Yuni, red) ikut. Kemudian ditransfer. Kemudian tertipu. Berarti dia kan, korban langsung,” jelas Rozi, saat ditemui MURIANEWS di ruang kerjanya, Kamis (5/8/2021).
Rozi menyatakan, YA berperan sangat aktif. Hal itu dibuktikan dengan dia membuat status di akun WA pribadinya. Akhirnya banyak orang yang tergiur dengan promosi-promosi yang disuguhkan.
Terkait dengan jenis investasi yang dijalankan, lanjut Rozi, Yuni tidak menjelaskannya. “Hanya dia mengikuti apa yang dipasarkan sama si YA. Dia (Yuni) daftar ikut dua slot, saya ikut ini empat slot. Kirim, kirim, kirim tapi enggak balik (uang, red),” imbuh Rozi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kasatreskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan YA (20), warga Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara terus bergulir. Ada banyak versi terkait dengan modus dalam investasi itu.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi menyebut, baru mengetahui satu modus dalam kasus tersebut. Pihaknya mendapatkannya dari laporan korban bernama Yuni.
Rozi menerangkan, awalnya Yuni melihat status YA di aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) tentang promosi investasi yang dia jalankan. Melihat postingan yang menggiurkan itu, Yuni akhinya kepincut untuk menanamkan uangnya kepada YA.
“Kalau (modus, red) versi Yuni, mengikuti ada status WA (YA, red). Rp 500 ribu jadi Rp 700 ribu. Monggo yang ikut daftar. Dia (Yuni, red) ikut. Kemudian ditransfer. Kemudian tertipu. Berarti dia kan, korban langsung,” jelas Rozi, saat ditemui MURIANEWS di ruang kerjanya, Kamis (5/8/2021).
Rozi menyatakan, YA berperan sangat aktif. Hal itu dibuktikan dengan dia membuat status di akun WA pribadinya. Akhirnya banyak orang yang tergiur dengan promosi-promosi yang disuguhkan.
Terkait dengan jenis investasi yang dijalankan, lanjut Rozi, Yuni tidak menjelaskannya. “Hanya dia mengikuti apa yang dipasarkan sama si YA. Dia (Yuni) daftar ikut dua slot, saya ikut ini empat slot. Kirim, kirim, kirim tapi enggak balik (uang, red),” imbuh Rozi.
Baca: