Hasil Autopsi Korban Pengeroyokan di Tengguli Jepara Keluar, Berikut Faktanya
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 6 Agustus 2021 19:58:22
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
[caption id="attachment_232332" align="alignleft" width="880"]
Proses autopsi jenazah korban pengeroyokan di TPU Slentreng Kecamatan Bangsri Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption]MURIANEWS, Jepara – Kecurigaan kematian SU (42), warga Kecamatan Bangsri, Jepara, yang diduga akibat pengeroyokan mulai terkuak. Hal itu didasarkan pada hasil autopsi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara dan tim Biddokkes Polda Jawa Tengah, Senin (3/8/2021) lalu.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, menyatakan hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Hasil autopsinya sudah keluar. Memang ada tanda-tanda kekerasan,” kata Rozi, Jumat (6/8/2021).
Rozi menjelaskan, akibat pengeroyokan itu di tubuh korban terdapat luka memar pada kepala wajah dan anggota gerak bawah kanan.
Selain itu, korban mengalami patah tulang atap, dasar tengkorak, serta rahang bawah.
Bukan hanya itu, Biddokdes Polda Jateng juga menemukan adanya resapan darah pada tulang atap tengkorak. Ditemukan juga pembusukan.
Rozi menilai, hasil autopsi ini mengungkap bahwa kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di kepala. Akibatnya, korban mengalami patah tulang tengkorak.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



