Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Bupati Jepara Dian Kristiandi melonggarkan sejumlah kegiatan masyarakat di tengah pandemi. Salah satunya yakni pemberian izin bagi para pelaku seni untuk pentas.

Dalam mengeluarkan kebijakan itu, Andi mendasarkan pada kondisi penyebaran Covid-19 di Bumi Kartini. Bahwa dari data yang ada, angka kasus aktif terus menurun. Juga diikuti dengan penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat isolasi pasien Covid-19.

“Dari indikator-indikator yang ada, kondisi (peyebaran Covid-19, red) kita makin membaik. BOR kita sampai hari ini tinggal 3 persen. Kasus aktif sampai hari ini tinggal 234,” kata Andi, saat konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (12/8/2021).

Kendati memberikan kelonggaran, pihaknya tetap mensyaratkan pemberlakuan pembatasan-pembatasan. Penyelenggara kesenian wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Prokes itu antara lain dengan membatasi penonton maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu, penyelenggara juga wajib menyiapkan sarana prokes lengkap. Seperti air untuk cuci tangan dan handsanitizer.

“Misalnya orang punya hajat, tendanya harus tertutup. Jadi, kapasitasnya ya, 50 persen dari luas tenda itu. Dan wajib lesehan (panggung rendah, red),” tegas Andi.

Terkait dengan izin, Andi menyampaikan bahwa izin didasarkan pada rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa. Untuk kemudian diteruskan ke kecamatan dan polsek.“Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus 2021. Nanti TNI-POLRI akan menjaga ketat setiap pentasnya,” imbuhnya.Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Daerah (DKD) Jepara, Kustam Eka Jalu, sangat mengapresiasi kebijakan tersebut. Namun, pihaknya meminta kepada seluruh insan kesenian agar tidak larut dalam euforia kelonggaran tersebut.Kustam berharap agar insan seni di Jepara tetap berhati-hati dalam pentas kesenian. Yaitu dengan tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapak pemerintah.“Kita sebagai ujung tombak kesenian, jangan sampai hanyut dalam euforia. Ini kesempatan kita untuk menunjukkan ekpresi dan karya dengan baik. Jadi, tetap patuhi aturan pemerintah. Dan kita jaga kondisi Jepara yang sudah baik (dalam hal pengendalian Covid-19, red) ini,” tutur Kustam.Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler