Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Seorang bapak-bapak berusia setengah abad di Jepara tega mencabuli tetangganya sendiri. Parahnya, korban memiliki keterbelakangan mental.

Pelaku pencabulan itu My (50), warga Kecamatan Nalumsari Jepara. Sedangkan, korban masih berusia 18 tahun.

Kepada MURIANEWS, My mengaku melancarkan aksi bejatnya itu pada 14 Juni 2021 lalu. Jarak rumah antara mereka 500 meter. Ia mengaku korban bukanlah keluarganya.

Ditanya motif aksinya, ia mengaku suka cukup lama suka dengan korban. Dia pun tahu kalau korban memiliki keterbelakangan mental. Ia pun masih mempunyai istri. Tapi, lantaran suka, ia gelap mata dan mencabuli korban.

“Saya kan, dari warung. Langsung pulang. Dia (korban, red) di depan rumah. Pintunya kan terbuka. Saya masuk, langsung saya lakukan (pepncabulan, red) itu,” kata Mulyadi yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini, Senin (16/8/2021) di Polres Jepara.

Sebelum itu, korban sempat memberontak. Namun, ia mengancamnya dengan mengisyaratkan tangannya disabetkan ke leher. Dia juga sempat mengatakan akan menjotos korban.
Sebelum itu, korban sempat memberontak. Namun, ia mengancamnya dengan mengisyaratkan tangannya disabetkan ke leher. Dia juga sempat mengatakan akan menjotos korban.Karena ancaman itu, korban akhirnya menuruti perintah pelaku untuk melucuti pakaiannya. Aksi bejatnya itu dilakukan selama 30 menit. “Baru satu kali terus ketangkep saya itu,” ujar bapak dua anak ini.Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jepara AKP Fachrur Rozi, menungkapkan bahwa pelaku saat kejadian itu langsung diamankan warga. Pasalnya, saat aksi bejat itu dilancarkan, ada dua orang saksi yang langsung menangkap.“Saat ini kita sudah lakukan penyidikan. Sudah dilakukan penahanan juga. Pasal yang disangkakan Pasal 298 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana, red). Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegas Rozi. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler