Juragan Rokok Bodong Diamankan, Satu Truk Rokok dari Jepara Jadi Barang Bukti
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 26 Agustus 2021 09:21:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jepara - Kantor Bea Cukai Kudus kembali mengamankan rokok bodong yang berasal dari Kabupaten Jepara. Sedikitnya ada 232.000 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai yang berhasil diamankan.
Tak hanya itu, dua juragan atau pemilik rokok ilegal tersebut juga berhasil diamankan setelah petugas melakukan pendalaman.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pengamanan rokok ilegal itu dilakukan pada Senin (23/8/2021) lalu. Tepatnya di Jalan Raya Kudus-Semarang (Lingkar Demak).
Sugeng menerangkan, sebelumnya pihaknya menerima kabar adnya truk yang diduga memuat rokok ilegal dari Jepara. Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB tim berhasil mengamankannya.
Truk tersebut dikendarai oleh SB (37) dan kernet berinisial MS (58). Barang buktinya yakni sepuluh koli rokok SKM bermerk L4, RQ Pro Rizqna, dan Fajar Bold tanpa dilekati pita cukai.
Baca: Kelabuhi Petugas, Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Demak Ditutup Pakai Sekam
Setelah informasinya dikembangkan, rokok tersebut diperoleh dari AR (40) yang mengangkut rokok ilegal dengan minibus. Kemudian tim mencari dan menemukannya di Jalan Raya Welahan Jepara. Dari AR, didapat informasi bahwa pemilik utama rokok ilegal itu adalah AT (29) dan AS (38).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Bea Cukai Kudus mengamankan rokok ilegal dari Jepara. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jepara - Kantor Bea Cukai Kudus kembali mengamankan rokok bodong yang berasal dari Kabupaten Jepara. Sedikitnya ada 232.000 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai yang berhasil diamankan.
Tak hanya itu, dua juragan atau pemilik rokok ilegal tersebut juga berhasil diamankan setelah petugas melakukan pendalaman.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pengamanan rokok ilegal itu dilakukan pada Senin (23/8/2021) lalu. Tepatnya di Jalan Raya Kudus-Semarang (Lingkar Demak).
Sugeng menerangkan, sebelumnya pihaknya menerima kabar adnya truk yang diduga memuat rokok ilegal dari Jepara. Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB tim berhasil mengamankannya.
Truk tersebut dikendarai oleh SB (37) dan kernet berinisial MS (58). Barang buktinya yakni sepuluh koli rokok SKM bermerk L4, RQ Pro Rizqna, dan Fajar Bold tanpa dilekati pita cukai.
Baca: