Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara – Kamis (26/8/2021) hari ini digelar rapat paripurna antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Kali ini ada empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digandendakan untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Empat Ranperda itu adalah Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi. Kemudia, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Berikutnya yakni Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perizinan Bidang Kesehatan. Dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Namun, hanya tiga Ranperda saja yang berhasil setujui menjadi peraturan daerah. Sedangkan Ranperda tentang Perizinan Bidang Kesehatan belum disetujui.

M Ibnu Hajar, perwakilan Panitia Khusus III DPRD Jepara mengatakan, masih perlu pembahasan lebih lanjut sebelum ranperda itu dijadikan sebagai peraturan daerah.

"Kami memohon perpanjangan waktu karena perlu kajian lebih dalam. Berhubung telah terbit regulasi baru," kata Hajar saat penyampaian pendapat para fraksi, Kamis (26/8/2021).
"Kami memohon perpanjangan waktu karena perlu kajian lebih dalam. Berhubung telah terbit regulasi baru," kata Hajar saat penyampaian pendapat para fraksi, Kamis (26/8/2021).Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan setuju dengan penundaan tersebut. Terkait dengan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,  Andi menyatakan bahwa melalui perda tersebut, pemerintah daerah bisa mendapatkan pemasukan lebih besar.Selain itu, melalui Perda ini, pemda juga membuka tempat wisata lainnya yang tak kalah maju yaitu Goa Tritip dan Pantai Pungkruk. Tempat wisata ini, dapat menjadi salah satu wisata pilihan masyarakat karena sudah mulai dipersiapkan sarana dan prasarananya."Namun, masih perlu dilengkapi lagi. Semoga dengan ditetapkannya Perda ini, Karimunjawa akan lebih maju dan Pendapatan asli daerah tidak berkurang tapi justru meningkat," ujarnya. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler