Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jepara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara masih terus memburu dua tersangka pengeroyokan di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri Jepara, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. Tiga pelaku lain sudah berhasil ditangkap.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi, memastikan dua orang berinisial FR dan F ikut melakukan pengeroyokan tersebut. Pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (18/7/2021) di sebuah kebun sengon.

Diketahui, saat pengeroyokan itu terjadi, kedua kelompok sama-sama dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol.

“Sementara jumlah tersangka ada lima. Yang tiga sudah kita tahan. Sementara yang dua lainnya masih kita buru,” kata AKP Rozi, usai rekonstruksi pengeroyokan di Polres Jepara, Kamis (26/8/2021).

Baca: Dendam Ditegur saat Blayer Motor Jadi Awal Pemuda di Tengguli Jepara Meregang Nyawa

Pihaknya mengatakan bahwa kedua tersangka itu saat ini sudah tak ada lagi di Kabupaten Jepara. Rozi meyakini bahwa kedua tersangka itu berperan aktif dalam pengeroyokan tersebut.

“Sudah jelas peran dan perbuatannya (dua buron, red). (Keterangan, red) dari saksi-saksi dan tersangka lainnya,” tegas Rozi.Sebelumnya, Satreskrim sudah berhasil menangkap tiga tersangka bernama M Ulumuddin alias Kribo, Dani Surya Pratama dan Yayan Defri Rohmawan di Kabupaten Pati pada 26 Juli 2021 lalu.Dalam pengeroyokan itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancamannya maksimal 12 tahun kurungan penjara.  Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler